Selaku Peniri Yayasan Pondok Pesantren Hikmaturrahim NW Peneguk

Yayasan Pondok Pesantren Hikmaturrahim NW Peneguk berdiri sejak tahun 1987


Nahdlatul Wathan Anjani Lombok Timur

Nahdlatul Wathan disingkat NW adalah organisasi Kemasyarakatan Islam terbesar di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.


Praktik Komputer

Dengan semakin banyak berlatih maka kalian akan lebih cepat pandai menggunakan komputer.


Program Kepondokan

Para Santri dan santriwati Pondok Pesantren Hikmaturrahim Nahdlatul Wathan Peneguk.


Qasidah Modern dan Music Band

Qasidah berasal dari kata "qasidah" (bahasa Arab), artinya "lagu"atau nyanyian".

Sabtu, 09 Januari 2016

Data EMIS Tak Beres, Siswa Jadi Korban

LOTENG—Ratusan siswa madrasah dari jenjang MI hingga MA, terancam tidak bisa mengikui Ujian Nasional (UN) tahun 2016. Penyebabnya, masih banyak madrasah yang belum mengisi data EMIS sebagai dasar Kementerian Agama (Kemenag) menentukan data siswa yang akan mengikuti UN.
Diakui Kasi Penmad Kanmenag Loteng, Hambali SAg, hingga batas waktu pertama yang sudah ditentukan Kemenag, terdapat puluhan madrasah yang belum selesai mengisi data EMIS. “Kalau tidak lengkap mengisi data itu, siswa yang ada di madrasah itu tidak bisa ikut UN karena Kemenag ngambil datanya dari sana,” jelasnya.
Batas waktu yang diberikan kepada semua madrasah sudah terlewati, yakni 10 Desember. Hanya saja, ada kebijakan dari Kanwil Kemenag NTB yang memberikan batas waktu kedua hingga Sabtu (19/12).
“Untung masih ada kebijakan, kalau tidak berarti ratusan siswa tidak bisa ikut UN,” imbuhnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap madrasah yang belum menyelesaikan pengisian data, Kemenag Loteng membuka pintu lebar-lebar untuk melayani madrasah yang membutuhkan bantuan selama dua hari kedepan. “Kami siap lembur melayani madrasah,” tegasnya.
Jika beragam upaya sudah ditempuh tapi tetap saja ada madrasah malas bereskan datanya, Hambali tak mau disalahkan ketika ada siswa madrasah tidak bisa ikut UN atau madrasahnya tidak mendapat bantuan berupa BOS maupun bansos.
“Kita sudah menginformasikan hal ini berkali-kali kepada semua madrasah, kalau tidak juga dipatuhi, ya apa boleh buat,” katanya.
Sampai saat ini, baru 65 persen madrasah yang sudah menyelesaikan data EMIS. Sisanya masih tak jelas kapan mau menyelesaikan tugasnya.(fiq)

Dikpora Kembali Merger Sekolah di Lombok Tengah

LOTENG—Dikpora akan melakukan merger terhadap sejumlah sekolah di Loteng. Merger baru dilakukan tahun 2019 mendatang. “Proses merger sedang menunggu proses penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah dilakukan kementerian pendidikan dan kebudayaan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dikpora Loteng, H Sumum.
Pihaknya menunggu hasil penilaian SPM, setelah itu akan ada masa eveluasi selama tiga tahun. Hasil penilaian SPM akan diberikan kepada Dikpora dan masing-masing sekolah. Jika dalam waktu tiga tahun sekolah dimaksud tidak bisa meningkatkan SPM atau malah menurun, merger pasti dilakukan.
Dijelaskan Sumum, terdapat beberapa faktor sehingga perlu dilakukan merger terhadap sejumlah sekolah. Yakni, SPM yang masih saja rendah kendati sudah ada bimbingan, kuantitas siswa yang selalu menurun setiap tahun ajaran hingga faktor jarak tempuh sekolah. “Setelah ada hasil penilaian SPM dari kementerian, kami akan menunggu rekomendasi tertulis dari pihak penilai SPM,” imbuhnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan survei pada sekolah yang dirokemndasikan untuk dimerger. Merger ini dihajatkan untuk menyelamatkan nasib para guru yang mengajar. Jangan sampai minimnya siswa membuat perhitungan jam mengajar guru di sekolah bersangkutan menjadi ikut berkurang. Imbasnya tentu pada tunjangan sertifikasi guru.
“Inilah yang mengharuskan Dikpora mengambil kebijakan meger,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak tahun 2010 Dikpora telah melakukan merger terhadap lima sekolah di Loteng. Seperti SDN 10 Praya yang dimerger menjadi SDN 2 Praya, SDN 12 Praya menjadi SDN 5 Praya, SDN 1 Lembang menjadi SDN 2 Lembang, SDN 2 Sengkerang menjadi SDN 1 Sengkerang dan SDN Orok Selong menjadi SDN 1 Kabul Praya Barat Daya.
Terhadap setiap rekomendasi yang diberikan kementerian, masih ada solusi yang bisa dilakukan sekolah. Seperti pemberlakukan multy grade atau penambahan ruang mengajar bagi guru. Hal ini baru bisa dilakukan setelah ada survei dari Dikpora apakah sekolah tersebut perlu dimerger atau tidak.
Sesuai SPM, minimal jumlah siswa dalam satu kelas itu adalah 25 orang. Jika kurang, alternatif yang harus diambil bagi guru adalah menggabungkan jam mengajar pada satu kelas dengan kelas lainnya agar jam mengajar bisa terpenuhi.(cr-fiq)

Selasa, 05 Januari 2016

Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) Loteng

Madrasah yang bernanung di Pondok Pesantren bisa mendowload Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) download di sini

Verval Daftar Calon Peserta UN

Silahkan kepada Bapak/Ibu kepala madrasah MTs dan MA melakukan verval Data Calon Peserta (DCP) UN tahun 2016 batasnya samapai tanggal 31 Desember 2015, dan berkoordinasi dengan dikpora Kabupaten Lombok Tengah, klik di sini

Minggu, 03 Januari 2016

Formulir Pendaftaran Online

PEDAFTARAN UNTUK TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Powered byEMF Online Payment Form

Sertifikasi Guru "Dieksekusi" secara Online

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.
"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru, kata dia, adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk menjamin obyektivitas dan berkeadilan, tahun depan daftar nama calon peserta sertifikasi guru akan dipublikasikan sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.
"Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.
AP2SG dapat diakses melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011.
"Apabila ada data yang tidak tepat maka bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diperbaiki dengan membawa bukti pendukung," kata Syawal.

Sertifikasi Guru Online Tahun 2012

Berdasarkan hasil evalusi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, ada empat hal yang merupakan perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012, yaitu penetapan peserta melalui sistem daring (online system). Lalu, uji kompetensi, perankingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Selain itu, penjadwalan.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. “Pada tahun ini, proses penetapan peserta berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dipublikasikannya daftar nama calon peserta sertifikasi guru sebelum ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dan keadilan,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom di Gedung D Kemdikbud Senayan Jakarta, Rabu (26/10).

Dijelaskan Syawal, sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru harus memenuhi prinsip keadilan dan akuntabel. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses oleh guru calon peserta sertifikasi.

“Data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari database NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011,” jelasnya.

Daftar calon peserta sertifikasi guru dapat diakses di website sergur.pusbangprodik.org.

NUPTK sendiri adalah suatu nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kemdikbud.

Syawal menuturkan, data guru yang ditampilkan adalah guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak benar dan tidak tepat, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk perbaikan data dengan membawa bukti dokumen data diri sebagai bahan pendukung untuk memperbaiki data NUPTK.

“Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru berakhir pada 1 Desember 2011,” katanya.

Per tanggal 2 Desember 2011, daftar peserta yang ditampilkan dalam website adalah daftar nama peserta sertifikasi guru final sesuai dengan jumlah kuota masing-masing kabupaten/kota untuk proses pemberkasan lebih lanjut.

Bagi daerah yang belum dapat mengakses data tersebut melalui internet, dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More